PT.CIPUTRA 4 KALI MANGKIR PADA SIDANG Perkara No.16/Pdt.G/2024/PN LBP


 

Gni


 

KPU MEDAN


 

25

prowan2

Advertisement


 

PT.CIPUTRA 4 KALI MANGKIR PADA SIDANG Perkara No.16/Pdt.G/2024/PN LBP

 Redaksi Media
Sabtu, 09 Maret 2024

PT.CIPUTRA 4 KALI MANGKIR PADA SIDANG Perkara No.16/Pdt.G/2024/PN LBP 





Lubuk Pakam, 07 Maret 2024
Sidang Perkara Perdata Nomor:16/Pdt.G/2024/PN.LBP pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 digelar untuk keempat kalinya, Hadir Pihak Penggugat LBH Gajah Mada  dan Hadir Para Pihak tergugat, antara lain Kuasa Hukum Tergugat-I BPN Deli Serdang, Tergugat-II PTPN-I Regional(dahulu PTPN-II), Tergugat-III PT.Nusa Dua Propertindo (PT.NDP) sementara Pihak Tergugat-IV PT.Ciputra Tbk/Citraland Helvetia tidak hadir.



Dikarenakan ada Pihak Tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda , dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024.



Menurut keterangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , bahwa ketidak hadiran Pihak PT. Ciputra Tbk, dikarenakan surat panggilan sidang untuk PT.Ciputra Tbk dikembalikab, sebab surat panggilan salah alamat.


Sementara disisi lain, atas objek TANAH yang DISENGKETAKAN seluas 7,2 Ha saat ini telah berdiri Bangunan Ruko dan Rumah Mewah CITRALAND HELVETIA senilai Milyaran Rupiah per unitnya, bahkan kabarnya Sertipikat Hak Guna Bangunan atas objek Tanah tersebut telah DIBLOKIR.


Dan selain Perkara Perdata, Pihak Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada juga melakukan upaya Hukum dengan Menggugat Pihak BPN Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar Membatalkan Seluruh Sertipikat Hak Guna Bangunan diatas Tanah Objek Perkara tersebut, Sebab Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut diduga Cacat dan Batal Demi Hukum, karena Penerbitan Sertipikat tersebut diterbitkan saat STATUS TANAH MASIH SENGKETA dan dalam kondisi DIBLOKIR.


Sidang secara Tata Usaha Negara tersebut telah dilaksanakan SIDANG LAPANGAN dan akan digelar kembali Sidang pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.(Red)