Ciri-ciri Birokrasi Desa Bermasalah dan Cacat Hukum

Gni


 

KPU MEDAN


 

25

prowan2

Advertisement


 

Ciri-ciri Birokrasi Desa Bermasalah dan Cacat Hukum

 Redaksi Media
Selasa, 10 Desember 2024

Ciri-ciri Birokrasi Desa Bermasalah dan Cacat Hukum



Medan, 10 Desember 2024.
Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat lokal. Namun, birokrasi desa yang tidak berjalan sesuai aturan dapat menjadi sumber berbagai permasalahan. Berikut adalah sejumlah ciri-ciri birokrasi desa bermasalah yang sering menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan:


1. Tidak Dipublikasikannya Daftar Penerima BLT Dana Desa

   Daftar nama keluarga penerima manfaat (KPM) seharusnya diumumkan untuk menjamin transparansi sesuai dengan **UU No. 14 Tahun 2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidaktransparanan ini memicu kecurigaan adanya penyelewengan.

2. Laporan Realisasi Kegiatan Sama Persis dengan RAB

   Hal ini menimbulkan indikasi manipulasi data karena dalam pelaksanaan, sering kali terdapat perbedaan dengan rencana anggaran biaya (RAB). Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam laporan realisasi.

3. Lembaga Desa Diisi oleh Keluarga atau Pendukung Kepala Desa

   Praktik nepotisme ini melanggar **Permendagri No. 18 Tahun 2018** yang mengatur tata kelola lembaga desa harus independen dan profesional.

4. BPD Pasif dalam Melakukan Evaluasi

   Ketidakaktifan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengakibatkan lemahnya pengawasan terhadap realisasi anggaran dan program desa sebagaimana diatur dalam **Permendagri No. 110 Tahun 2016**.

5. Pengelolaan Keuangan Sepihak oleh Kepala Desa

   Pengelolaan keuangan desa yang tidak melibatkan kepala urusan keuangan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam **Permendagri No. 20 Tahun 2018**.

6. Perangkat Desa Tidak Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
   Ketidakhadiran perangkat desa dalam menjalankan tugas mencerminkan lemahnya disiplin dan pelanggaran terhadap **Permendagri No. 84 Tahun 2015**.

7. Jabatan Ganda dalam Berbagai Kegiatan Desa
 
   Hal ini mengakibatkan konflik kepentingan yang melanggar **Permendagri No. 18 Tahun 2018**.

8. Perangkat Desa yang Jujur dan Kritis Tidak Dilibatkan

   Upaya membungkam kritik konstruktif melanggar hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam **UU No. 14 Tahun 2008**.

9. Pelaksanaan Kegiatan Desa Molor dari Jadwal

   Kegiatan desa yang terlambat, termasuk penyaluran BLT, menunjukkan rendahnya efisiensi dan akuntabilitas pemerintah desa.

10. Musyawarah Desa yang Tidak Melibatkan Masyarakat Kritis
 
   Musyawarah yang hanya melibatkan pendukung kepala desa bertentangan dengan asas partisipasi masyarakat dalam **Permendes No. 114 Tahun 2014**.

11. Tidak Adanya Laporan Realisasi yang Dipublikasikan

   Laporan anggaran desa yang tidak dipublikasikan melalui banner di tempat strategis melanggar prinsip keterbukaan.

12. BUMDes Tidak Berkembang

   Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak produktif menandakan rendahnya upaya pemberdayaan ekonomi desa.

13. Belanja Barang/Jasa Dimonopoli Kepala Desa
  
   Praktik monopoli ini melanggar aturan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam **Permendagri No. 20 Tahun 2018**.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik birokrasi desa yang bermasalah seperti ini. Pemerintah daerah, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya perlu meningkatkan pengawasan agar tata kelola desa berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip pemerintahan yang baik.  ( Rules Gaja)