Ciri-ciri Birokrasi Desa Bermasalah dan Cacat Hukum
Medan, 10 Desember 2024.
Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat lokal. Namun, birokrasi desa yang tidak berjalan sesuai aturan dapat menjadi sumber berbagai permasalahan. Berikut adalah sejumlah ciri-ciri birokrasi desa bermasalah yang sering menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan:
1. Tidak Dipublikasikannya Daftar Penerima BLT Dana Desa
Daftar nama keluarga penerima manfaat (KPM) seharusnya diumumkan untuk menjamin transparansi sesuai dengan **UU No. 14 Tahun 2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidaktransparanan ini memicu kecurigaan adanya penyelewengan.
2. Laporan Realisasi Kegiatan Sama Persis dengan RAB
Hal ini menimbulkan indikasi manipulasi data karena dalam pelaksanaan, sering kali terdapat perbedaan dengan rencana anggaran biaya (RAB). Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam laporan realisasi.
3. Lembaga Desa Diisi oleh Keluarga atau Pendukung Kepala Desa
Praktik nepotisme ini melanggar **Permendagri No. 18 Tahun 2018** yang mengatur tata kelola lembaga desa harus independen dan profesional.
4. BPD Pasif dalam Melakukan Evaluasi
Ketidakaktifan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengakibatkan lemahnya pengawasan terhadap realisasi anggaran dan program desa sebagaimana diatur dalam **Permendagri No. 110 Tahun 2016**.
5. Pengelolaan Keuangan Sepihak oleh Kepala Desa
Pengelolaan keuangan desa yang tidak melibatkan kepala urusan keuangan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam **Permendagri No. 20 Tahun 2018**.
6. Perangkat Desa Tidak Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Ketidakhadiran perangkat desa dalam menjalankan tugas mencerminkan lemahnya disiplin dan pelanggaran terhadap **Permendagri No. 84 Tahun 2015**.
7. Jabatan Ganda dalam Berbagai Kegiatan Desa
Hal ini mengakibatkan konflik kepentingan yang melanggar **Permendagri No. 18 Tahun 2018**.
8. Perangkat Desa yang Jujur dan Kritis Tidak Dilibatkan
Upaya membungkam kritik konstruktif melanggar hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam **UU No. 14 Tahun 2008**.
9. Pelaksanaan Kegiatan Desa Molor dari Jadwal
Kegiatan desa yang terlambat, termasuk penyaluran BLT, menunjukkan rendahnya efisiensi dan akuntabilitas pemerintah desa.
10. Musyawarah Desa yang Tidak Melibatkan Masyarakat Kritis
Musyawarah yang hanya melibatkan pendukung kepala desa bertentangan dengan asas partisipasi masyarakat dalam **Permendes No. 114 Tahun 2014**.
11. Tidak Adanya Laporan Realisasi yang Dipublikasikan
Laporan anggaran desa yang tidak dipublikasikan melalui banner di tempat strategis melanggar prinsip keterbukaan.
12. BUMDes Tidak Berkembang
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak produktif menandakan rendahnya upaya pemberdayaan ekonomi desa.
13. Belanja Barang/Jasa Dimonopoli Kepala Desa
Praktik monopoli ini melanggar aturan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam **Permendagri No. 20 Tahun 2018**.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik birokrasi desa yang bermasalah seperti ini. Pemerintah daerah, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya perlu meningkatkan pengawasan agar tata kelola desa berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip pemerintahan yang baik. ( Rules Gaja)