Pengelolaan Perguruan Tinggi Tanpa Yayasan Sah, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Tebing Tinggi, 8 Desember 2024 – Perdebatan mengenai sejarah pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi terus berlanjut setelah pernyataan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014, Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., memunculkan pertanyaan publik. Selain mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan operasional institusi tersebut sebelum 2014, publik kini juga menyoroti aspek hukum terkait pengelolaan perguruan tinggi tanpa badan hukum yang sah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib dilakukan oleh badan hukum yang sah, seperti yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain yang diakui oleh negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda besar.
Ketentuan Hukum Terkait
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, beberapa pasal kunci yang relevan adalah:
Pasal 60 ayat (1):
"Pendidikan tinggi wajib diselenggarakan oleh badan hukum pendidikan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 71 ayat (1):
"Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan operasional."
Pasal 90:
"Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
Implikasi Terhadap STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi yang disebut oleh Ketua Yaspetia versi 2014 telah berdiri pada tahun 2007, menuai pertanyaan serius. Jika benar sekolah tinggi ini telah beroperasi sebelum Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) didirikan secara resmi pada 2014, maka harus dijelaskan:
Dasar hukum sebelum 2014: Apakah STIT berada di bawah naungan lembaga lain yang berbadan hukum sah.
Izin operasional dari pemerintah: Apakah izin tersebut dikeluarkan sesuai prosedur oleh otoritas terkait.
Keabsahan lulusan: Apakah lulusan STIT dari periode 2007-2014 diakui secara resmi oleh negara.
Seorang ahli hukum pendidikan Kondios.M. Pasaribu,MH menyebutkan, “Jika memang ada periode di mana perguruan tinggi ini beroperasi tanpa naungan yayasan atau lembaga berbadan hukum yang sah, maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi.”
Kebutuhan Akan Klarifikasi
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah. Klarifikasi ini penting tidak hanya untuk meluruskan sejarah pendirian STIT, tetapi juga untuk menjamin bahwa semua operasional dan lulusan institusi ini telah sesuai dengan hukum.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, yaitu pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua institusi pendidikan tinggi untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Redaksi
Tebing Tinggi, Sumatera Utara