PLN Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50% pada Januari-Februari 2025, Dampak Potensi Penurunan Pendapatan Hingga Rp 10 Triliun
Jakarta, 12 Januari 2025 – PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk mengurangi dampak dari kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah perubahan tarif PPN yang menjadi 12 persen. Meskipun program ini dirancang untuk meringankan beban konsumen, dampaknya terhadap keuangan PLN cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan perusahaan, potensi penurunan pendapatan PLN diperkirakan mencapai Rp 5 triliun per bulan, sehingga total potensi pendapatan yang hilang selama dua bulan tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, menyatakan, “Kami memahami bahwa kebijakan kenaikan PPN akan berdampak pada daya beli masyarakat. Untuk itu, kami berupaya memberikan stimulus melalui pengurangan tarif listrik ini, meskipun hal ini akan mengurangi pendapatan PLN secara signifikan.”
PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, meskipun menghadapi tantangan finansial akibat program diskon ini. Perusahaan akan terus melakukan langkah efisiensi dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan operasional serta pencapaian target pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.
Kebijakan diskon tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri, yang akan menikmati tarif listrik setengah harga selama dua bulan tersebut.(Tim)