Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Data di STAIA Tebing Tinggi
Tebing Tinggi, 18 Maret 2025 –Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan legalitas dalam pengelolaan data mahasiswa serta operasional perguruan tinggi. Sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan data mahasiswa yang dikaitkan dengan mantan Ketua STAIA Tebing Tinggi, yayasan memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan disikapi dengan serius.
Ketua Yayasan, Rules Gaja, S.Kom, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pencurian atau penyalahgunaan data mahasiswa. “Kami akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan mahasiswa dan institusi,” ujarnya.
Yayasan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap individu yang menyalahgunakan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagai bagian dari langkah antisipasi, yayasan akan meningkatkan sistem keamanan data dan memastikan bahwa seluruh operasional akademik di STAIA Tebing Tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan - 082276100565