PTPN Tidak Memiliki Tanah: Negara Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Pemilik Sah

TT

Dedi batubara

Advertisement


 

PTPN Tidak Memiliki Tanah: Negara Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Pemilik Sah

Selasa, 08 April 2025





PTPN Tidak Memiliki Tanah: Negara Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Pemilik Sah





Medan, 9 April 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara terkait polemik penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan milik negara, khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yang masih menyisakan konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat dan ahli waris tanah ulayat.



Menurut Rules Gaja, secara hukum, PTPN tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah yang mereka kelola. Status HGU (Hak Guna Usaha) yang diberikan oleh negara hanyalah hak pakai dalam jangka waktu tertentu, bukan bukti kepemilikan. Karena itu, ia menegaskan bahwa tanah-tanah yang berasal dari konsesi kerajaan atau masyarakat adat harus dikembalikan kepada pemilik sahnya bila HGU telah berakhir atau cacat hukum.



“Perlu dipahami bersama, PTPN bukan pemilik tanah. Mereka hanya pemegang izin usaha dari negara. Ketika tanah itu berasal dari konsesi Kesultanan atau wilayah adat, maka hak asal-usul tidak hilang begitu saja karena HGU,” ujar Rules Gaja di Medan.





Ia menyoroti bahwa dalam banyak kasus, PTPN justru terkesan abai terhadap prinsip keadilan dan keberlanjutan. Bahkan sering kali masyarakat adat dan ahli waris diabaikan dan tidak diajak bermusyawarah, padahal mereka adalah pemilik historis dan sah atas tanah tersebut.



 “Sudah saatnya negara berdiri di pihak rakyat. Jangan biarkan perusahaan milik negara sekalipun menjadi alat perampasan hak. PTPN harus patuh pada hukum dan menghormati hak-hak adat serta perdata,” tegasnya.





Lebih lanjut, DPP GNI mendesak agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap status seluruh tanah yang dikelola BUMN Perkebunan dan segera mengembalikan tanah-tanah yang tidak sah dikuasai kepada pemilik sahnya sesuai ketentuan hukum agraria dan pengakuan tanah ulayat dalam Undang-Undang.



DPP GNI juga menyatakan siap mengawal proses hukum dan advokasi masyarakat adat serta ahli waris yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
(TIM)